BANDA ACEH – Seks toys, minuman keras, obat kuat sampai rokok ilegal berusahadisuplai ke Aceh dalam satu tahunakhir.
Tetapisaat sebelumdatangpada tangan pemesan, beberapa barang itu lebih duluditangkap oleh petugas Bea Cukai.
Kantor Bea Cukai Banda Aceh lakukanpembasmian beberapa barang ilegal hasil pengusutan pabeanan dan cukai, Kamis (24/3/2022) di halaman kantor itu.
Beberapa barang ilegal itu ditindak dalam waktusatu tahunakhir. Beberapa barangmenyalahi ketentuan, karenatidak ada bayar pabeanan dan cukai.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya menjelaskan, dalam pembasmian itu, ada 110 ribu tangkai rokok beragammerek yang dibakar, karenatidak bercukai.
• Direktorat Interdiksi Narkotika dan Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelinapan Beberapa puluh Kg Sabu-sabu
Disamping ituada juga 79 poinseks toys berbagai ragamtipe. Lantas 12 botol obat kuat, 26 botol liquid vape, 2 botol minuman keras sampaisejumlah unit handphone.
“Beberapa barang yang dihilangkan ini karenadilarangdanterbatasi peredarannya di daerah kita. Ada 11 tipe barang, tetapibeberapaialah rokok,” katanya.
Pembasmian barang ilegal itu dilaksanakanberagamlangkah, ada yang dibakar, dihancurkan, sampaidicampurkan.
Untuk rokok ilegal, adalah hasil operasi ke pasar yang sudah dilakukan Bea Cukai kerja sama dengan Satpol PP kabupaten/kota.
Dan alat seperti sextoys diketemukan petugas saatdilaksanakanpengangkutanlewat PT POS atau jasapengangkutan. Makawaktudatang di Aceh, barang itu langsung diambil alih.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya menjelaskan, nilai semuabeberapa barang ilegal itu capai Rp260 juta.
Dankarena masuk-masuknya barang ilegal itu, rugi negara sejumlah Rp 93 juta.
Ucapnya, khususuntuk rokok, adalah barang yang masuk di luar negeri. Hinggatidakbayar retribusi yang semestinya, agardapattersebar di Indonesia.(*)