Personil Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipegang oleh Ipda T Syahrizal pada akhirnyatangkapaktorkhusus human trafikking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sejauh ini buron.
Aktordengan inisial RH (55), masyarakat asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Diaketangkap di Lapangan terbang Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025 tempo hari.
“Betul, yang berkaitansejauh ini buron danketangkap di Pekanbaru. Sekarang inibarusandatang di Lapangan terbang Internasional Sultan Iskandar Muda,” tutur Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono lewat Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama di Lapangan terbang SIM, Sabtu, (21/6/2025).
RH ketangkapsesudah petugas lakukanpenyidikan lanjut sejauh ini. Saat penangkapan, polisi jugabekerjasama dengan faksiberkaitanyang lain, seperti Bea Cukai, Imigrasi sampai BP2MI.
“Terdakwa kita mengamankansaatakan terbang ke Malaysia. Sekarang ini yang berkaitansecara langsungmengamankan di Polresta Banda Aceh untukdicheck lanjut secara intens,” ungkapkan Fadilah.
Atas perlakuannya, RH dijaringPasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 mengenaiPembasmian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Untukperubahannyaakan kita berikankelaksesudahpemeriksaan, dangagasannyaakan kita kerjakanpertemuanjurnalis,” tandas Fadilah.
Sebelumnya telah dikabarkan, RH adalah orang yang diperhitungkanjual gadis 16 tahun dengan inisial PAF, masyarakat Aceh Besar, yang diketemukanmenjadi PSK di Negeri Jiran, Malaysia pada Desember 2024 kemarin.
Sebelumnya sempatdisampaikanlenyap, PAF diketemukan di Malaysia selesaidibantubeberapamasyarakat Aceh di situ. Korban dijemput polisi dan BP2MI, dan dibawa lagi pulang ke Tanah Rencong.