Kasus penembakan masyarakat Pidie oleh pelaku polisi menjadilagi perhatian public.
Karena keluarga korban mengadu ke Senator Aceh atas kasus penembakan yang terjadi Maret kemarin.
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau lebihdikenalipanggilan Haji Uma, langsung tindak lanjuti laporan keluarga korban padanya.
Haji Uma terima surat aduan dari keluarga seorangmasyarakatnamanya Ibrahim (45), sebagai korban penembakan oleh pelaku anggota kepolisian di daerah Kabupaten Pidie.
Anggota DPD RI, H. Sudirman atau yang dekatdipanggil Haji Uma
Anggota DPD RI, H. Sudirman atau yang dekatdipanggil Haji Uma (FOR SERAMBINEWS.COM)
Korban, yang diketahui adalah penyandang masalah jiwa (ODGJ) danasal dari keluarga kurang sanggup di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Pidie.
Diaalamicedera serius karenaperlakuan represif aparatur, sampaiharusjalani amputasi kaki.
Kejadianironis ini terjadidi tanggal Minggu 2 Maret 2025.
Saat korban bertandang ketempat tinggalseorang anggota polisi berpangkat Aipda dengan inisial NA di daerah Kecamatan Laweung, Kabupaten Pidie dengan bawa sebilah parang.
Berdasarkan penjelasan keluarga, korban tidakserangdengan fisik, tetapicumalakukanbentakan lisan.
Tetapihal tersebutdisikapi NA dengan melepaskanshooting ke udara. Bukannyaambil langkah non-kekerasan untukmenahankeadaan.
Aktormalahmelepasshootingkelanjutanke korban yang sedang berlari dengan memakai senjata laras panjang yang berkenaansisi kaki danbokong korban dari belakang.
Karenacedera tembak itu, korban selekasnyadibawa ke rumah sakit.
Sayang, kerusakan kronispada jaringan kaki mewajibkanteamklinismemutuskanklinis dengan mengamputasi kaki korban.
Sampaisekarang, korban tetap dirawat denganintens dengan keadaan fisik danmental yang tersuruk.
Lebih mengenaskan, menurut faksi keluarga, tidaksedikit adajugatanggung-jawabkepribadian atau sosial yang diperlihatkan oleh aktor.
Bukan hanyamangkirmemberikontribusi, aktorbahkan jugasebelumnya tidak pernahtibamenengok korban.
Perlakuan ini dipandangmenambahkancedera batin keluarga korban yang sudahterlebih duludihajar oleh beban ekonomi dan trauma psikologis.
Aktor diketahui adalah anggota aktif yang bekerja di Polres Aceh Besar. Tapidomisili di Laweung.
Buktibilaaktorbawa senjata api laras panjang di luar jam dinas dan di luar daerah kerja sahmemunculkan pertanyaan besar berkaitanmekanismepemantauan atas kepenguasaan senjata api oleh aparatur kepolisian.
Menyikapiaduanitu, Haji Uma sampaikan rasa sedihdan duka yang dalam, khususnyasesudahmenyaksikanphoto anak korban yang dikirim oleh keluarga.
“Mukabeberapa anakitu tetap polos, kecil, dan penuh ketidakjelasanmasa datang.
Mereka bukan hanya kehilangan figur ayah, tapi jugapelindungandanperasaan amanpada usiayangmemerlukan itu,” tutur Haji Uma, Senin (23/6/2025).
Sebagaibentuktanggung-jawabkepribadiandan dorongan untuk penegakan hukum yang terbuka.
Haji Uma sudahmelontarkan surat sahke Kapolda Aceh secara terusan ke Kapolri, dan surat ke InstansiPelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Buatpastikanjika korban memperoleh hak pelindungandanjika proses hukum padaaktordigerakkansama sesuaikonsep keadilan.
Haji Uma menyorotadasangkaanpolaindividu yang mengambil sumber dari saatperselisihan Aceh di antaraaktordan korban, yang disebut oleh keluarga sebagaibackgroundkemelutantarake-2 nya.
Oleh karenanya, dia mendesak supayafaksi kepolisian mengeruk lebih dalam kemungkinanelementersengajaan atau sakit hatiindividu dalam kasus ini.
“Lembaga kepolisian sebagai pilar penegak hukum, pelindungandan pengayom untukwargaharusjunjung tinggi konsep keadilan.
Bilakasussemacam initidakdiatasidengan terbuka danprofessional, karena itutidak cuma korban yang dirugikan.
Tapi juga citra lembagayang hendak tercoreng di mata public. Kita tidakdapatbiarkan keadilan rundukke pangkat dan seragam,” jelasnya.
haji Uma mengharap penuh supaya Kapolda Aceh ambil langkahtegasdanlengkap dalam pengatasankasus ini, termasukmengolahaktor secara hukum danmencariadakah pelanggaran proses dalam pemakaian senjata api.
“Transparandantanggung-jawab hukum harus ditegakkan, supayatidak tampilasumsijikaaparaturkebal terhadap hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting jika dalam mekanisme penegakan hukum, pelindunganpadabarisanrawan seperti ODGJ jangandiacuhkan.
Kemanusiaan, empati, danresponsibilitasharusmenjadidasar dalam tiapperlakuanaparatur negara.
Sampaiinformasi ini di turunkan, Selasa (24/6/2025) siang, Serambinews.com sedangmintaresponpada pihak kepolisian atas lanjutankasus penembakan ini.(*)