Bea Cukai Banda Aceh Musnahkan Sex Toys hingga Rokok Ilegal, Hasil Sitaan Tahun 2020


BANDA ACEH – Beberapa ratustipeseks toys danbeberapa ributangkai rokok ilegal dihilangkanpada Rabu (31/3/2021), di halaman Kantor PemantauandanServis Bea dan Cukai Type Madya Pabean (KPPBC TMP) C, Geuce Meunara, Banda Aceh.

Barang ilegal yang dihilangkanituadalah hasil sitaan petugas dari KPPBC TMP C Banda Aceh sepanjang tahun 2020.

Barang ilegal yang dihilangkanlangkah dibakar itu ialah 105 buah seks toys, 54.700 tangkai rokok ilegal, 30 unit smartphone, 30 botol MMEA, danbeberapa barang ilegal yang lain.

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya sampaikanjikabeberapa barang yang dihilangkanituadalah hasil sitaan petugasnya selama setahun 2020.

Diamenjelaskan, rokok ilegal itu ditangkapsaatfaksinyalakukan operasi pasar di sejumlah titik.

Dan, barang yang laindiambil alihsaat proses pengangkutandi luar negeri lewatjasa Kantor Pos Indonesia di Aceh,” katanya.

Heru mengatakantiap barang yang masuk ke dalam Indonesia dilaksanakanpemeriksaan oleh petugas. Biladiketemukan pelanggaran, makasecara langsung ditindak langkahdiambil alih.

Rerata barang ini kita mengamankanlewat PT Pos, mereka belinya lewat online,”tutur Heru.

“Kita (Bea Cukai) ada tempatkan petugas di situuntukmengecekselanjutnyasaat ada yang menyalahikarena itu kita tindak,” jelasnya.

Beberapa barang itu mau tak maudihilangkankarenamenyalahibatasdan larangan.

Umumnyaselainnyadihilangkanbila barang sitaan yang telahmenjadipunya negara ini mempunyai nilai, karena itu dilelang,” urai Heru.

Diamenerangkanbeberapa barangitudihilangkansesudahmendapatkankesepakatan dari Kepala Kantor Servis Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

Sepanjang 2020, Bea Cukai Banda Aceh sudahlakukanpengusutansekitar 101 kali atas pelanggaran ketetapan kepabeanan dan cukai,” tambah Heru.
Diamenguraikankan, dari beberapa ribupoin barang yang diambil alihdi beberapa tempat itu, nilainya diprediksicapai Rp 82 juta.

Dankekuatanrugi negara dari dari tindakan ilegal itu diprediksicapai Rp 30 juta.

Menurut Kepala Bea Cukai Banda Aceh ini, masuknya barang itumempunyai potensimemunculkanimbasdengan cara sosialdan kesehatan yang tidakdapatdipandangnilai ekonomis.

Di lain sisi, Kepala Kantor PemantauandanServis Bea dan Cukai Type Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya menjelaskansekarang inifaksinyasedanggencarlakukan operasi pembasmian rokok ilegal dalam masyarakat.

Petugas lakukanpengusutan dengan operasi pasar atau mungkin denganlakukanpenilaian ke beberapalokasiBiladiketemukan rokok illegal, makasecara langsung ditindak.

Oleh karenanya, Heru menghimbaudanajakbeberapa kepala wilayahdanbeberapapetinggidanwargauntukbersama memberantas peredaran beberapa barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lainnya.

Aktivitas ini penting supayadiwujudkannya ketenangandanekonomiyang bagus di Aceh ini,” papar Heru.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *